• upm@pps.unsri.ac.id
  • Kampus Pascasarjana Universitas Sriwijaya Jl. Padang Selasa No. 524 Palembang
  • +6282272895571
  • PENETAPAN (P)

    Mekanisme sistem penjaminan mutu Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus PPEP yang terdiri atas:

    1. Penetapan (P) Standar Dikti
    2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
    3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
    4. Pengendalian (P) Standar Dikti
    5. Peningkatan (P) Standar Dikti

    Siklus pertama adalah Penetapan (P) Standar Dikti yaitu kegiatan penetapan standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yaitu:

    1.Kebijakan Mutu Universitas Sriwijaya[Informasi]
    2.Manual Mutu Universitas Sriwijaya[Informasi]
    3.Standar Mutu Universitas Sriwijaya[Informasi]
    4.Formulir Mutu Universitas Sriwijaya [Informasi]