• upm@pps.unsri.ac.id
  • Kampus Pascasarjana Universitas Sriwijaya Jl. Padang Selasa No. 524 Palembang
  • +6282272895571
  • Siklus PPEPP

    SIKLUS PERNJAMINAN MUTU – PENETAPAN, PELAKSANAAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PENINGKATAN (PPEPP)

    Implementasi Standar Dikti membentuk siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 52 ayat (2) pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan  melalui siklus Penetapan,  Pelaksanaan, Evaluasi , Pengendalian , dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti.

    Mekanisme sistem penjaminan mutu Dikti diawali dengan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) oleh perguruan tinggi melalui siklus PPEP yang terdiri atas:

    1. Penetapan (P) Standar Dikti
    2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
    3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
    4. Pengendalian (P) Standar Dikti
    5. Peningkatan (P) Standar Dikti