Fungsi dan Tugas Penjamin Mutu Pascasarjana
Pelaksanaan penjaminan mutu di Pascasarjana disebut unit penjaminan mutu Pascasarjana dan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat Pascasarjana UNSRI disebut Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana UNSRI dan di SK-an oleh Rektor UNSRI.
Tugas utama tim Penjamin Mutu Pascasarjana UNSRI adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Penjaminan Mutu (SPM) Pascasarjana UNSRI. Selain hal tersebut, tugasnya juga untuk membuat instrumen, mengolah data, dan memberi rekomendasi menurut hasil yang diperoleh.
Tugas Tim P3MP Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya (No. 0003/UN9/SK.LP3MP.BD/2024)
- Berkoordinasi dan melaporkan ke LP3MP dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu di tingkat Universitas/Fakultas /PPS;
- Berkonsultasi dan melaporkan ke Dekan/Direktur Pascasarjana dalam melaksanakan program dan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu Fakultas /PPS;
- Melaksanakan kurikulum program studi dan memonitor ketercapaian capaian pembelajaran lulusan (CPL);
- Melaksanakan evaluasi dan audit mutu internal menggunakan pedoman, instrumen dan aplikasi SPMI yang ditetapkan LP3MP;
- Melakukan koordinasi dan membantu persiapan akreditasi program studi di Fakultas/PPS;
- Memonitor dan mengevaluasi pemanfaatan e-learning Universitas Sriwijaya oleh dosen dan mahasiswa di fakultas dan melaporkannya ke Dekan/Direktur PPS dan ditembuskan ke LP3MP;
- Menyiapkan berbagai dokumen penyiapan Universitas Sriwijaya dalam perangkingan nasional dan internasional, pengakuan internasional melalui akreditasi internasional, serta mendukung program akselerasi peringkat akreditasi program studi; dan
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan/Direktur PPS yang terkait dengan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.